Minggu, 27 Agustus 2017

Inilah Profil Lengkap Desa Yalmabi, Kecamatan Bomela,Kabupaten Yahukimo

Yalmabi adalah nama salah dari enam Desa yang tersebar di Distrik Bomela, Kabupaten.Yahukimo Propinsi Papua yang di mekarkan pada tahun 1990 oleh Kab.Jayawijaya Propinsi Papua dan kemudian secara administrasi setelah Kab.Yahukimo di mekarkan pada tahun 2004 maka Desa Yalmabi tergolong dibawah kontrol Pemerintah Daerah Kab.Yahukimo dengan cara menstransver kewengan termasuk Lapangan terbang Yalmabi ,maka kini lapangan terbang tersebut berada di bawa kontrol Pemerintah Daerah Kab.Yahukimo Propinsi Papua
                 Gambar Ini Lapangan Terbang Desa Yalmabi
         Gambar Ini Gedung Gereja Jemaat Baitel Yalmabi
        Gambar ini Gedung Sekolah SD Negeri I Yalmabi
                                
         STRUKTUR ORGANISASI DESA YALMABI
           Struktur Organisasi
Struktur perangkat Desa Yalmabi Kecamatan Bomela,Kabupaten Yahukimo terdiri dari Kepala Desa, Sekrtetaris desa, Kepala BPD, Kepala LPM, Bendahara, Kaur Pemerintahan, Kaur Umum, Kaur Kesra , dan Kaur Pembangunan beserta stafnyarincian sebagai berikut:
  1. Kepala Desa
  2. Sekretaris Desa
  3. kepala BPD
  4. kepala LPM
  5. Bendahara
  6. Kaur Pemerintahan
  7. Kaur Pembangunan
  8. Kaur Kesra
Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Desa
Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Desa
mempunyai wewenang :
  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
  2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB-Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
  5. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  6. Membina perekonomian Desa;
  7. Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;.
  8. Mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang– undangan; dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang– undangan.
Sedangkan Kewajiban dari Kepala Desa sebagai berikut :
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Nepotisme;
f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Desa;
g. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang – undangan;
h. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Desa;
j. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;
k. Mendamaikan perselisihan Masyarakat di Desa;
l. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa;
m. Membina , mengayomi dan melestarikan nilai – nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
Perangkat Desa mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
I. Sekretaris Desa :
Tugas pokok Sekretaris Desa sebagai berikut :
Membantu Kepala Desa dalam pembinaan administrasi dan pelayanan tekhnis
administrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan
kemasyarakatan di Desa.
Adapun Fungsi Sekretaris Desa sebagai berikut :
a. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data untuk kelancaran kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
b. Mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
c. Melakukan pelayanan tekhnis administrasi kepada masyarakat;
d. Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan rumah tangga dan
ketatausahaan pada sekretariat Desa;
e. Menyusun program tahunan Desa;
f. Menyusun laporan Pemerintahan Desa;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
II. Kaur/Kasi Pemerintahan :
Tugas pokok Kaur/Kasi Pemerintahan:
Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa. “
Sedangkan Fungsi Kaur/Kasi Pemerintahan sebagai berikut :
a. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan Desa;
b. Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
b. Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
c. Merumuskan upaya terciptanya ketenteraman, ketertiban dan pembangunan kesatuan bangsa di Desa;
d. Menyelenggarakan kegiatan yang terkait dengan urusan organisasi sosial kemasyarakat dan adat istiadat;
e. Melakukan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan Dusun dan RT;
f. Melakukan kegiatan yang terkait dengan pernyataan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
g. Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sehat dan dinamis;
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
III. Kaur/Kasi Pembangunan :
Tugas pokok Kaur/Kasi Pembangunan:
Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan pembangunan di Desa. “
Dan adapunFungsi Kaur/Kasi Pembangunan sebagai berikut:
a. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pembangunan Desa.
b. Mendorong dan menggairahkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat Desa.
c. Menyelenggarakan mekanisme perencanaan musyawarah pembangunan Desa.
d. Mendorong kegiatan perkoperasian, perdagangan, dunia usaha dan keterampilan rakyat.
e. Melakukan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan kelompok tani dan ternak.
f. PKK dan organisasi profesi
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
VI.Kaur/Kasi Umum :
Tugas pokok Kaur/Kasi Umum adalah:
Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa. “
Fungsi :
a. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa;
b. Melaksanakan tertib administrasi umum dan keuangan;
c. Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
d. Melaksanakan urusan rumah tangga Desa;
e. Melaksanakan penataan rapat dan upacara.
f. Melaksanakan penataan arsip.
g. Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan Pemerintah Desa;
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
V. Kaur kesejahteraan rakyat ( Kesra )
Kaur kesejahteraan rakyat ( Kesra ), Mempunyai tugas :
(1) Mengumpulkan dan mengevaluasi data di bidang kesejahteraan rakyat.
(2) Melakukan pembinaan di bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, posyandu, dan pendidikan masyarakat.
(3) Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekasnarapidana.
(4)Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat ( raskin, BLT, dsb ).
(5) Membantu penyaluran bantuan terhadap korban bencana.
(6) Membantu dan membina kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan sodakoh, dan dana sosisal lainnya.
(7) Membantu administrasi di bidang nikah, talak, cerai, rujuk, dan kelahiran serta pengurusan jenazah / kematian.
(8) Melaksanakan administrasi desa ( 28 Model Buku Administrasi, Surat Menyurat, Kearsipan dan penataan kantor ) sesuai dengan bidangnya.
(9) Melaksanakan tugas di biudang pemberdayaan masyarakat di bidangnya.
(10) Membantu tugas – tugas di bidang pemungutan pendapatan desa dan pemerintah di atasnya ( pajak, retribusi, dan pendapatan ` lainnya ).
(11) Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh kepada desa dan sekretarisdesa.
By Elia Maling,S,E



 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Panitia Penerimaan Anggota Baru Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa-mahasiswi APLIM-APOM (KOMAPO) KORWIL Makassar Tahun 2014-2017

  Kegiatan Bina Akrab Komunitas Pelajar dan MahaSiswa/i Aplim-Apom (KOMAPO) pegunungan Bintang (Oksibil) Tahun Angkatan 2014-2017 Di kot...