Yalmabi adalah nama salah dari enam Desa yang tersebar di Distrik
Bomela, Kabupaten.Yahukimo Propinsi Papua yang di mekarkan pada tahun
1990 oleh Kab.Jayawijaya Propinsi Papua dan kemudian secara administrasi
setelah Kab.Yahukimo di mekarkan pada tahun 2004 maka Desa Yalmabi
tergolong dibawah kontrol Pemerintah Daerah Kab.Yahukimo dengan cara
menstransver kewengan termasuk Lapangan terbang Yalmabi ,maka kini
lapangan terbang tersebut berada di bawa kontrol Pemerintah Daerah
Kab.Yahukimo Propinsi Papua
Gambar Ini Lapangan Terbang Desa Yalmabi
Gambar Ini Gedung Gereja Jemaat Baitel Yalmabi
Gambar ini Gedung Sekolah SD Negeri I Yalmabi
STRUKTUR ORGANISASI DESA YALMABI
Struktur Organisasi
Struktur perangkat Desa Yalmabi Kecamatan Bomela,Kabupaten Yahukimo terdiri dari Kepala Desa,
Sekrtetaris desa, Kepala BPD, Kepala LPM, Bendahara, Kaur Pemerintahan, Kaur
Umum, Kaur Kesra , dan Kaur Pembangunan beserta stafnyarincian sebagai berikut:
- Kepala
Desa
- Sekretaris
Desa
- kepala BPD
- kepala LPM
- Bendahara
- Kaur
Pemerintahan
- Kaur
Pembangunan
- Kaur Kesra
Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Desa
Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang
Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai tugas
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan. Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Desa
mempunyai wewenang :
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
- Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat
persetujuan bersama BPD;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa
mengenai APB-Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
- Membina kehidupan masyarakat Desa;
- Membina perekonomian Desa;
- Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara
partisipatif;.
- Mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang– undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan
Perundang– undangan.
Sedangkan Kewajiban dari Kepala Desa
sebagai berikut :
a. Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
Memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat;
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. Melaksanakan prinsip tata
pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Nepotisme;
f. Menjalin hubungan kerja dengan
seluruh mitra kerja pemerintahan Desa;
g. Menaati dan menegakkan seluruh
peraturan perundang – undangan;
h. Menyelenggarakan administrasi
Pemerintahan Desa yang baik;
i. Melaksanakan dan mempertanggung
jawabkan pengelolaan keuangan Desa;
j. Melaksanakan urusan yang menjadi
kewenangan Desa;
k. Mendamaikan perselisihan
Masyarakat di Desa;
l. Mengembangkan pendapatan
masyarakat dan Desa;
m. Membina , mengayomi dan
melestarikan nilai – nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n. Memberdayakan masyarakat dan
kelembagaan di Desa; dan
o. Mengembangkan potensi sumber daya
alam dan melestarikan lingkungan hidup;
Perangkat Desa mempunyai tugas pokok
sebagai berikut:
I. Sekretaris Desa :
Tugas pokok Sekretaris Desa sebagai
berikut :
Membantu Kepala Desa dalam pembinaan
administrasi dan pelayanan tekhnis
administrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan, Pembangunan dan
kemasyarakatan di Desa.
Adapun Fungsi Sekretaris Desa
sebagai berikut :
a. Merampungkan, mengolah,
merumuskan dan mengevaluasi data untuk kelancaran kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
b. Mengkoordinir kegiatan yang
dilakukan oleh Perangkat Desa;
c. Melakukan pelayanan tekhnis
administrasi kepada masyarakat;
d. Melaksanakan urusan keuangan,
perlengkapan rumah tangga dan
ketatausahaan pada sekretariat Desa;
e. Menyusun program tahunan Desa;
f. Menyusun laporan Pemerintahan
Desa;
g. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa.
II. Kaur/Kasi Pemerintahan :
Tugas pokok Kaur/Kasi Pemerintahan:
“Membantu
Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan Pemerintahan Umum
dan Pemerintahan Desa. “
Sedangkan Fungsi Kaur/Kasi
Pemerintahan sebagai berikut :
a. Merampungkan, mengolah,
merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan umum dan pemerintahan Desa;
b. Menyelenggaraan kegiatan yang
terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
b. Menyelenggaraan kegiatan yang terkait
dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
c. Merumuskan upaya terciptanya
ketenteraman, ketertiban dan pembangunan kesatuan bangsa di Desa;
d. Menyelenggarakan kegiatan yang
terkait dengan urusan organisasi sosial kemasyarakat dan adat istiadat;
e. Melakukan kegiatan pembinaan dan
pemberdayaan Dusun dan RT;
f. Melakukan kegiatan yang terkait
dengan pernyataan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Desa dan
Keputusan Kepala Desa;
g. Melaksanakan kegiatan yang
terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sehat dan dinamis;
h. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa.
III. Kaur/Kasi Pembangunan :
Tugas pokok Kaur/Kasi Pembangunan:
“Membantu
Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan pembangunan di Desa.
“
Dan adapunFungsi Kaur/Kasi
Pembangunan sebagai berikut:
a. Merampungkan, mengolah,
merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan
pembangunan Desa.
b. Mendorong dan menggairahkan
partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat Desa.
c. Menyelenggarakan mekanisme
perencanaan musyawarah pembangunan Desa.
d. Mendorong kegiatan perkoperasian,
perdagangan, dunia usaha dan keterampilan rakyat.
e. Melakukan kegiatan yang terkait
dengan pemberdayaan kelompok tani dan ternak.
f. PKK dan organisasi profesi
g. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa.
VI.Kaur/Kasi Umum :
Tugas pokok Kaur/Kasi Umum adalah:
“Membantu
Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan administrasi umum
dan keuangan Desa. “
Fungsi :
a. Merampungkan, mengolah,
merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan
administrasi umum dan keuangan Desa;
b. Melaksanakan tertib administrasi
umum dan keuangan;
c. Melaksanakan urusan perlengkapan
dan inventaris Desa;
d. Melaksanakan urusan rumah tangga
Desa;
e. Melaksanakan penataan rapat dan
upacara.
f. Melaksanakan penataan arsip.
g. Mengumpulkan dan menyusun bahan
laporan Pemerintah Desa;
h. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa.
V. Kaur kesejahteraan rakyat ( Kesra
)
Kaur kesejahteraan rakyat ( Kesra ),
Mempunyai tugas :
(1) Mengumpulkan dan mengevaluasi data di bidang kesejahteraan rakyat.
(2) Melakukan pembinaan di bidang
keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, posyandu, dan pendidikan masyarakat.
(3) Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna
susila, para penyandang cacat fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan
pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekasnarapidana.
(4)Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat (
raskin, BLT, dsb ).
(5) Membantu penyaluran bantuan terhadap korban bencana.
(6) Membantu dan membina kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan sodakoh, dan
dana sosisal lainnya.
(7) Membantu administrasi di bidang nikah, talak, cerai, rujuk, dan kelahiran
serta pengurusan jenazah / kematian.
(8) Melaksanakan administrasi desa ( 28 Model Buku Administrasi, Surat
Menyurat, Kearsipan dan penataan kantor ) sesuai dengan bidangnya.
(9) Melaksanakan tugas di biudang pemberdayaan masyarakat di bidangnya.
(10) Membantu tugas – tugas di bidang pemungutan pendapatan desa dan pemerintah
di atasnya ( pajak, retribusi, dan pendapatan ` lainnya ).
(11) Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh kepada desa dan
sekretarisdesa.
By Elia Maling,S,E